Analysis on Readiness of Karang Taruna Youth in Padang City to Carry Out The Assistance of Halal Product Processing (Pendampingan Proses Produk Halal / P3H) in Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Program Self-Declare Scheme
Abstract
Makanan halal menjadi perhatian khusus karena selain sebagai kebutuhan sehari-hari, makanan halal juga menjamin kebaikan, kebersihan dan manfaatnya bagi tubuh. Keterjaminan halal dari suatu produk makanan memerlukan sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Saat ini pemerintah Negara Indonesia mencanangkan program sertifikasi halal bagi produk makan dan minuman melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui skema self-declare. Program ini memiliki 1 Juta kuota sertifikat halal dan membutuhkan pendamping proses produk halal (PPH) dalam pengajuannya. Akan tetapi jumlah pendamping yang ada saat ini masih sedikit khususnya di Kota Padang. Oleh karena itu tim pengabdian kepada masyarakat dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Negeri Padang melaksanakan pelatihan pendamping proses produk halal (PPH) bagi pemuda Karang Taruna Kota Padang. Setelah dilaksanakannya pelatihan, perlu dilakukan analisa kesiapan calon pendamping PPH yang bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesiapan peserta pelatihan apabila dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH. Kesiapan dievaluasi dari delapan aspek yang diturunkan dari materi yang diberikan saat pelatihan. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dan diisi secara online oleh responden yang berjumlah 33 orang. Dari data yang diperoleh diketahui bahwa calon pendamping PPH memiliki tingkat kesiapan yang tinggi pada semua aspek yang dievaluasi. Aspek yang memiliki skor paling tinggi adalah penggunaan akun SiHalal dengan skor 4,92. Sementara itu, aspek dengan nilai paling rendah adalah Perizinan pelaku usaha dengan skor 4,23. Akan tetapi semua aspek memiliki skor >4,2 yang termasuk ke dalam kategori Siap.
References
[2] A. Afendi, “The effect of halal certification, halal awareness and product knowledge on purchase decisions for halal fashion products,” J. Digit. Mark. Halal Ind., vol. 2, no. 2, pp. 145–154, 2020.
[3] K. Sugibayashi et al., “Halal cosmetics: A review on ingredients, production, and testing methods,” Cosmetics, vol. 6, no. 3, p. 37, 2019.
[4] S. Secinaro and D. Calandra, “Halal food: structured literature review and research agenda,” Br. Food J., vol. 123, no. 1, pp. 225–243, 2020.
[5] V. N. Mathew, “Acceptance on halal food among non-Muslim consumers,” Procedia-Social Behav. Sci., vol. 121, pp. 262–271, 2014.
[6] Y. Atma, M. Taufik, and H. Seftiono, “Identifikasi resiko titik kritis kehalalan produk pangan: studi produk bioteknologi,” J. Teknol., vol. 10, no. 1, pp. 59–66, 2018.
[7] N. L. Mufidah, “Pola konsumsi masyarakat perkotaan: studi deskriptif pemanfaatan foodcourt oleh keluarga,” J. Biokultur, vol. 2, pp. 157–178, 2012.
[8] D. H. Jayani, “kontribusi UMKM terhadap ekonomi terus meningkat,” databoks. katadata. co. id, 2021.
[9] E. Pardiansyah, M. Abduh, and Najmudin, “Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas,” J. Pengabdi. dan Pengemb. Masy. Indones., vol. 1, no. 2, pp. 101–110, 2022, doi: 10.56303/jppmi.v1i2.39.
[10] Kemenagri, “Percepat Capaian SEHATI, BPJPH Konsolidasi Satgas dan LP3H,” kemenag.go.id, 2023.
[11] N. N. Kharisma, M. V. Roesminingsih, and S. Suhanadji, “Gambaran kebutuhan pembelajaran daring pkbm budi utama surabaya pada masa pandemi covid-19,” J. Pendidik. Nonform., vol. 15, no. 1, pp. 38–44, 2020.
[12] K. A. & Y. N. S. Diana Triwardhani, Yuliniar, “The Effect of Halal Label Perception, Lifestyle and Quality of Service on Purchase Decision at Starbucks Coffee in Indonesia Diana,” J. Econ. Behav. Stud., vol. 14, no. 4, pp. 42–492005, 2022.
[13] Indah, “Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota,” 2023. https://kemenag.go.id/pers-rilis/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-69hqib
[14] C. H. Aydın and D. Tasci, “Measuring readiness for e-learning: Reflections from an emerging country,” J. Educ. Technol. Soc., vol. 8, no. 4, pp. 244–257, 2005.
[15] N. Nuraini, “Halalan thayyiban alternatif qurani untuk hidup sehat,” J. Ilm. Al-Mu ashirah Media Kaji. Al-Qur’an dan Al-Hadits Multi Perspekt., vol. 15, no. 1, pp. 82–93, 2018.
[16] Indah, “Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!,” 2023. https://kemenag.go.id/pers-rilis/produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-2024-kemenag-ada-sanksi-bagi-yang-belum-hdyhh9
[17] S. Al-Fatih, “Urgensi Sertifikasi Halal MUI Bagi Pengusaha Makanan Dan Minuman Di Kota Malang,” J. Dedik. Huk., vol. 2, no. 1, pp. 64–74, 2022.
[18] A. Ahmad and N. Nurhidaya, “Media sosial dan tantangan masa depan generasi milenial,” Avant Garde, vol. 8, no. 2, pp. 134–148, 2020.